Friday, March 8, 2013


v  Pengertian Norma
Norma adalah aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam segala tingkah laku manusia dalam segala pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin.

v  Macam-macam Norma
a.       Norma Agama, ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangnan, dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Contoh : dilarang membunuh ; dilarang mencuri ; harus beribadah ; harus patuh kepada orang tua ; jangan menipu.
b.      Norma kesusilaan, ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Contoh : tidak boleh mencuri milik orang lain ; harus berlaku jujur.
c.       Norma kesopanan, ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Contoh : jangan makan sambil berbicara ; orang muda harus menghormati yang lebih tua.
d.      Norma Hukum, ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Contoh : jika membunuh akan mendapat hukuman setinggi-tingginya 15 tahun ; dikarang mengganggu ketertiban umum.

v  Perwujudan Norma


v  Hakikat Proklamasi
Hakikat proklamasi adalah pengumuman akan adanya kemerdekaan kepada seluruh rakyat dan rakyat yang ada di seluruh dunia.

v  Hubungan Proklamasi dengan UUD 1945
Hubungannya ada pada bagian pembukaan UUD 1945. Proklamasi Kemerdekaan dengan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

v  Pengertian Hak Asasi Manusia
Ham adalah hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

No comments:

Post a Comment