v Pengertian Norma
Norma adalah aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi
segala tingkah laku manusia dalam segala tingkah laku manusia dalam segala
pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan
terjamin.
v Macam-macam
Norma
a. Norma Agama,
ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah,
larangan-larangnan, dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Contoh : dilarang membunuh ; dilarang mencuri ; harus beribadah ; harus patuh
kepada orang tua ; jangan menipu.
b. Norma
kesusilaan, ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari
manusia. Contoh : tidak boleh mencuri milik orang lain ; harus berlaku jujur.
c. Norma
kesopanan, ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri
untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling
hormat menghormati. Contoh : jangan makan sambil berbicara ; orang muda harus
menghormati yang lebih tua.
d. Norma Hukum,
ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.
Contoh : jika membunuh akan mendapat hukuman setinggi-tingginya 15 tahun ;
dikarang mengganggu ketertiban umum.
v Perwujudan
Norma
v Hakikat
Proklamasi
Hakikat
proklamasi adalah pengumuman akan adanya kemerdekaan kepada seluruh rakyat dan
rakyat yang ada di seluruh dunia.
v Hubungan
Proklamasi dengan UUD 1945
Hubungannya
ada pada bagian pembukaan UUD 1945. Proklamasi Kemerdekaan dengan UUD 1945
merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945
v Pengertian
Hak Asasi Manusia
Ham adalah
hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang
dimiliki manusia sebagai manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.